Senin, 06 Agustus 2012

Senin, 29 Agustus 2011

Logo PUSPABRATER dan SAPABRATER





PUSPABRATER

Hakekat pembinaan generasi muda dalam pembangunan Nasional Bangsa Indonesia adalah usaha untuk menyiapkan kader penerus cita-cita perjuangan bangsa dan manusia pembangunan yang beriman, bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa dan berjiwa Pancasila sebagai Pandu Ibu Pertiwi.

Purna Satuan Pengibar Bendera Ciater merupakan salah satu bagian dari generasi muda Indonesia yang selalu terus membina diri agar memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara, idealisme, patriotisme dan harga diri serta memiliki wawasan yang luas, kokoh kepribadiannya, memiliki kesegaran jasmani dan daya kreasi serta dapat mengembangkan kepribadian, kepemimpinan, ilmu, keterampilan, semangat kerja keras dan kepeloporan.

Dalam upaya mewujudkan pembianaan tersebut, maka Purna Satuan Pengibar Bendera Ciater membentuk suatu wadah yang diberi nama PUSPABRATER.

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa serta didorong oleh kebulatan tekad dan semangat yang ikhlas, keinginan luhur, berkebudayaan dalam kesatuan dan persatuan, persaudaraan dan kekeluargaan antar sesama pemuda yang tergabung dalam satu kesatuan yang kokoh, sentosa, sejahtera dan dinamis, serta harmonis lahir dan batin, maka setiap pemuda yang pernah dikukuhkan dan bersama-sama mengemban tugas Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai Pasukan Pengibar Bendera Pusaka di Kecamatan Ciater, menuangkan kesadaran dan keinginan luhur itu dalam Anggaran Dasar Organisasi sebagai landasan berpijak dalam melaksanakan dharma baktinya kepada tanah tumpah darah Indonesia dengan berazaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

Kamis, 09 Desember 2010

KUD Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Anggota Dan Berbagai Hambatannya

Koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berasaskan kekeluargaan dengan mengutamakan rasa persaudaraan. Koperasi hadir di tengah-tengah masyarakat dengan mengemban tugas dan tujuan untuk mewujudkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masayarakat pada umumnya. Salah satu bentuk koperasi adalah Koperasi Unit Desa yang menjalankan unit usaha : unit simpan pinjam, pengolahan atau pemasaran hasil produksi, menyediakan atau menyediakan keperluan barang-barang konsumsi dan menyediakan segala macam bentuk jasa.

Namun upaya yang dilakukan KUD dalam meningkatkan kesejahteraan anggotanya sering kali menemukan hambatan, diantaranya adalah kurangnya modal, letak wilayah kurang strategis, kredit macet dan masih rendahnya partisipasi anggota.

Upaya yang dilakukan untuk mengantisipasi hambatan tersebut. Pertama, kurangnya modal yaitu dengan cara pemupukan modal. Kedua, tempat kurang strategis, yaitu dengan cara pembuatan brosur unit usaha KUD Ketiga, adanya kredit macet, yaitu membentuk tim yang akan ditugaskan untuk menagih. Keempat, masih rendahnya partisipasi anggota, yaitu dengan cara memberikan penyuluhan-penyuluhan mengenai perkoperasian, khususnya mengenai pentingnya peranan anggota di dalam sebuah koperasi.

Di Indonesia dikenal dua macam bentuk koperasi, yaitu Koperasi primer dan Koperasi sekunder. Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan orang perorangan, melalui usaha untuk memenuhi kebutuhan anggota secara perorangan. Koperasi sekunder merupakan himpunan dari Koperasi primer yang di bentuk sekurang kurangnya dari tiga Koperasi primer. Salah satu bentuk Koperasi primer adalah Koperasi Unit Desa yang merupakan suatu kesatuan ekonomi dari masyarakat yang mempunyai fungsi sebagai penyalur sarana produksi, khususnya pengadaan pangan dan pengembangan ekonomi rakyat yang berguna untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat terutama di wilayah pedesaan.

Dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1978 dijelaskan bahwa Koperasi Unit Desa adalah suatu organisasi ekonomi yang berwatak sosial dan merupakan wadah dari pengembangan berbagai kegiatan ekonomi masyarakat pedesaan yang diselenggarakan oleh untuk masyarakat itu sendiri. Dalam hal ini Koperasi Unit Desa harus mampu memberikan berbagai pelayanan dalam berbagai bidang kegiatan ekonomi serta kebutuhan parta anggotanya maupun masyarakat sekitarnya. Sebagai koperasi pedesaan yang melayani kegiatan perekonomian seperti perkreditan, penyaluran dan pengadaan pangan, pengolahan dan pemasaran hasil produksi serta kegiatan perekonomian lainnya, tentu saja dibutuhkan kerja sama antar anggota koperasi.

Banyak berdirinya badan usaha lain yang bergerak dalam bidang yang
sama, yang dijalankan oleh Koperasi Unit Desa, misalnya Firma dan Perseroan yang modal usahanya lebih memadai dan organisasi yang
terkontrol menyebabkan adanya persaingan bebas (pasar) diantara badan usaha tersebut. Hal inilah yang menyebabkan peluang dan kesempatan Koperasi Unit Desa Mekar dalam meningkatkan usahanya sedikit banyak terhambat, sehingga Koperasi Unit Desa sulit untuk mewujudkan tujuan koperasi tersebut.

Koperasi Unit Desa (KUD) merupakan salah satu pilar perekonomian yang berperan penting dalam pembangunan perekonomian nasional. Namun, sejak dikeluarkan Inpres No. 18 Tahun 1998, KUD tidak lagi menjadi koperasi tunggal di tingkat kecamatan. Program-program pemerintah untuk membangun masyarakat pedesaan, seperti distribusi pupuk, benih, dan pengadaan gabah, yang awalnya dilakukan melalui KUD selanjutnya diserahkan pada mekanisme pasar. Hal inilah yang kemudian mengakibatkan lebih dari 5.400 KUD di Indonesia secara umum mengalami penurunan kinerja dan tidak sedikit yang hanya tinggal papan nama. Meskipun demikian, tidak sedikit pula KUD yang bertahan, bahkan berkembang.

Dikatakan oleh Prof. Ir. Triwibowo Yuwono, Ph.D., Dekan Fakultas Pertanian UGM, melihat fenomena semacam ini, KUD layak diperankan kembali sebagaimana konsep awalnya. Perlu dilakukan revitalisasi, baik intern KUD sendiri maupun stakeholder, serta pemerintah. Untuk itu, dibutuhkan reformasi KUD sebagai lembaga ekonomi berparadigma baru yang mampu melindungi dan memfasilitasi usaha anggota dalam sistem bisnis dari hulu sampai hilir.

Mengembalikan peran kunci KUD, imbuhnya, merupakan konsekuensi tuntutan pembangunan ekonomi kerakyatan. Hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip dan nilai-nilai koperasi untuk menyejahterakan anggota serta masyarakat pedesaan, termasuk membantu berbagai program pemerintah dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat.

KUD

1. Pengertian Koperasi Unit Desa (KUD).
KUD adalah wahana para petani mencapai harapan agar dapat meningkatkan hasil produksi pertanian juga sekaligus meningkatkan kesejahteraan hidup petani pedesaan khususnya di bidang ekonomi.
Beberapa ahli memberikan pengertian KUD, antara lain.
a. Menurut Waloejo dan Ismojowati dalam bukunya “Koperasi Indonesia” menjelaskan sebagai berikut:
KUD adalah peleburan dari beberapa badan usaha unit desa yang merupakan suatu lembaga ekonomi yang berbentuk koperasi pada tahap-tahap permulaan pertumbuhannya dapat merupakan gabungan usaha bersama dari koperasi-koperasi pertanian/ koperasi-koperasi desa yang terdapat didalam wilayah unit desa
(Ismojowati 1993:136)
b. Menurut Arifinal Chaniago dan Ijod Sirdjudin dalam Wiwin Widayanti (2005:25) sebagai berikut:”KUD adalah suatu organisasi ekonomi yang berwatak sosial dan merupakan wadah bagi perkembangan berbagai kegiatan ekonomi masyarakat pedesaan yang diselenggarakan oleh dan untuk masyarakat itu sendiri”.
Adapun pengertian KUD menurut Pandji Anaroga dan Ninik W, (1983:18).dalam bukunya yang berjudul “Dinamika Koperasi” adalah sebagai berikut.
1). Menurut Inpres No.4 Tahun 1973
“Koperasi unit desa adalah sebagai lembaga ekonomi tingkat pedesaan yaitu melayani kebutuhan sarana produksi pertanian dan sekaligus menampung hasil-hasilnya.”
2). Menurut Inpres No. 2 Tahun 1978 pasal 4, menyebutkan:
Koperasi unit desa sebagai pusat pelayanan berbagai kegiatan perekonomian pedesaan memiliki fungsi perkreditan, penyediaan dan penyaluran sarana-sarana produksi barang-barang keperluan sehari-hari dan jasa-jasa lainnya. Pengolahan dan pemasaran hasil produksi serta kegitan perekonomian lainnya.
3). Menurut Inpres No.4 Tahun 1984
“KUD dibentuk oleh warga desa di suatu desa satu kelompok desa-desa yang disebut unit desa yang merupakan satu kesatuan ekonomi.”
(Hendrojogi, 1985:16)
Dari beberapa pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa KUD terdiri dari beberapa desa dalam satu kecamatan yang merupakan satu kesatuan potensi ekonomi. Dan apabila potensi ekonomi dalam kesatu kecamatan memungkinkan dapat dibentuk lebih dari satu KUD.
2. Tujuan Koperasi Unit Desa (KUD)
Menurut Pasal 3 UU perkoperasian RI No. 25 Tahun 1992, bahwa tujuan koperasi adalah:“Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan para anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945”. Sedangkan tujuan dari KUD sesuai yang telah dinyatakan dalam Anggaran Dasar Koperasi Unit Desa, yaitu mengembangkan ideologi dan kehidupan perkoperasian, mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada kerja pada umumnya, mengembangkan kemampuan ekonomi, daya kreasi dan kemampuan usaha para anggota dalam meningkatkan produksi dan pendapatannya.
3. Fungsi KUD
Menurut Arifinal Chaniago dalam Anaroga dan Widiyanti (1998:27), KUD sebagai pusat pelayanan dalam kegiatan perekonomian pedesaan memiliki fungsi.
a. Perkreditan, untuk keperluan produksi dan penyediaan kebutuhan modal investasi dan modal kerja bagi KUD dan warga desa.
b. Penyediaan dan penyaluran sarana-sarana produksi seperti sarana sebelum dan sesudah panen.
c. Pengolahan dan pemasaran hasil produksi atau industri dan sebagainya dari anggota KUD dan warga desa.
d. Dalam melaksanakan tugasnya KUD harus benar-benar mementingkan pelayanan kepada anggota dan masyarakat dan menghindarkan kegiatan yang menyaingi kegiatan anggota KUD sendiri.
4. Organisasi KUD.
Organisasi KUD telah beberapa kali mengalami perubahan seperti yang telah dikemukakan oleh Ninik W. dan Y.W. Sunindhia dalam bukunya “perkoperasian Indonesia” yaitu Pada Inpres No. 4/1973, BUUD sebagai sutu lembaga ekonomi berbentuk koperasi pada tahap permulaan pertumbuhannya merupakan gabungan usaha bersama dari koperasi-koperasi pertanian, koperasi-koperasi desa yang terdapat diwilayah unit desa tersebut, yang dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan perkembangannya dilebur / disatukan dalam satu KUD.
Dalam rangka pelaksanaan program pembangunan sesuai dengan Inpres No. 2/1978, maka KUD harus mampu mandiri dan benar-benar mampu menjadi wadah kegiatan ekonomi masyarakat desa yang bersangkutan. Pemerintah juga menetapkan Inpres No.4/1984, bahwa setiap KUD dibentuk badan pembimbing dan pelindung KUD, yang didalamnya beranggotakan tokoh-tokoh masyarakat desa. Dengan dikeluarkannya Inpres ini , maka BUUD dihapus. Hal ini dilakukan dalam rangka menyempurnakan organisasi KUD yang ada di pedesaan sehingga dapat lebih bermanfaat untuk kepentingan masyarakat desa sekaligus menjadi wadah perekonomian yang tepat diterapkan diwilayah pedesan.
5. Kanggotaan Koperasi Unit Desa.
Menurut Sri Weolan Azis dalam bukunya Pandji Anaroga dan Ninik W. (1998:33) keanggotaan koperasi Unit Desa sebagai berikut:
a. Kelompok ekonomi, yaitu anggotanya dikelompokkan sesuai dengan kegiatan usahanya untuk kepentingan pelayanan dan pembinaan teknis.
b. Kelompok organisasi, yaitu para anggotanya dikelompokkan menurut tempat tinggalnya yang dimaksudkan untuk kepentingan organisasi dan pembinaan keanggotaan.
Dalam pelaksanaannya keanggotan KUD terdiri dari seluruh warga yang bertempat tinggal di daerah setempat. Tetapi tidak menutup kemungkinan bagi warga daerah lain juga untuk ikut bergabung menjadi anggota dengan catatan memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
6. Unit Usaha KUD
Bidang usaha koperasi pada dasarnya mencerminkan ragam usaha yang ditawarkan oleh koperasi kepada anggotanya, unit-unit usaha koperasi adalah:
a. Perkreditan ( simpan pinjam)
Unit simpan pinjam dibentuk bertujuan untuk memenuhi kebutuhan anggota dalam hal pemberian pinjaman modal yang didalamnya telah ditetapkan ketentuan-ketentuan sesuai dengan keputusan rapat anggota.Tujuan dari unit simpan pinjam, yaitu mengusahakan keperluan kredit bagi para anggota yang sangat membutuhkan dengan syarat –syarat yang ringan dan sederhana, mendidik para anggotanya agar lebih giat menabung secara teratur, sehingga dapat memiliki modal sendiri, mendidik para anggotanya agar lebih hidup hemat dan mengarahkan dalam menggunakan uang pinjaman serta mencengah hidup yang berlenih-lebihan, meningkatkan pendidikan/pengetahuan tentang perkoperasian. (Yoewono, 1986:11)
b. Penyediaan dan penyaluran sarana produksi pertanian.
Kegiatan ini merupakan kegiatan penyediaan sarana produksi yang dibutuhkan dibidang pertanian seperti pupuk, obat-obatan,bibit dan lain-lainnya. Sedangkan kegiatan penyaluran sarana produksi merupakan kegiatan menampung seluruh hasil produksi pertanian anggota dan pemberian harga yang layak.
Unit penyediaan dan penyaluran sarana produksi dibentuk dengan maksud mempermudah dan membantu masyarakat petani dalam memenuhi kebutuhannya terkait dengan proses pertanian yang nantinya diharapkan dapat maningkatkan hasil panennya.
c. Pengolahan dan pemasaran hasil produksi.
Kegiatan usaha pemasaran tidak hanya terbatas pada usaha pembelian dan penjualan hasil pertanian dalam bentuk asli, tetapi juga mengolah hasil-hasil pertanian dengan tujuan untuk memperoleh harga yang memuaskan dipasaran. Kegiatan pengolahan ini dilakukan karena hasil pertanian antara petani yang satu dengan yang lain tidak sama.
Tujuan dari unit ini agar petani tidak mengalami kerugian pada saat panen, maka dibentuk unit pemasaran untuk menungkatkan pendapatan petani.
d. Kegiatan perekonomian lainnya.
Kegiatan perekonomian lainnya ini misalnya suatu kegiatan pengangkutan dan berbagai usaha perdagangan lainnya yang sesuai dan menunjang dengan perekonomian masyarakat disekitar wilayah kerja KUD.

Sabtu, 07 Agustus 2010

PUSPABRAJA: Reuni Akbar PUSPABRAJA Waktu Pelaksanaa : 08 Agust...

PUSPABRAJA: Reuni Akbar PUSPABRAJA Waktu Pelaksanaa : 08 Agust...: "Reuni Akbar PUSPABRAJA Waktu Pelaksanaa : 08 Agustus 2010Tempat Aula Kecamatan Jalancagak"

PUSPABRAJA: Reuni Akbar PUSPABRAJA Waktu Pelaksanaa : 08 Agust...

PUSPABRAJA: Reuni Akbar PUSPABRAJA Waktu Pelaksanaa : 08 Agust...: "Reuni Akbar PUSPABRAJA Waktu Pelaksanaa : 08 Agustus 2010Tempat Aula Kecamatan Jalancagak"